Jumat, 11 November 2016

Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan

Pasuruan, Ulama Salaf Online

Masjid merupakan tempat publik yang pengelolaannya telah memiliki kaidah tertentu. Terdapat fikih yang secara spesifik mengatur pengelolaan aset masjid yang disebut fikih kemasjidan.

Takmir masjid, selain mengelola masjid biasanya juga menjadi pengurus majelis taklim atau pemuka agama setempat. Ada diantaranya yang kurang mampu membedakan peran-peran tersebut.

Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan (Sumber Gambar : Nu Online)
Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan (Sumber Gambar : Nu Online)

Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan

“Misalnya, karpet atau tikar masjid tidak boleh digunakan untuk tahlilan karena aset masjid menurut fikhul masjid tidak boleh dipinjamkan karena pengurus masjid sekaligus tokoh agama di desa tersebut,” kata Habibullah, ketua LTMNU Pasuruan kepada Ulama Salaf Online ketika sedang mengadakan rapat pimpinan daerah di Pasuruan pekan lalu.

Ulama Salaf Online

Karena itu, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan rutin tentang fikih kemasjidan agar kasus seperti itu tidak terulang. 

Ulama Salaf Online

Untuk membantu pemberdayaan masjid, LTMNU membantu mengurus IBM dan sertifikasi tanah wakafnya. Selain itu, juga terdapat pemberdayaan para pemuda agar aktif dalam pengelolaan masjid.

Penulis: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

Ulama Salaf Online Kiai, Kajian, Halaqoh Ulama Salaf Online

Ulama Salaf Online. Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan di Ulama Salaf Online ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ulama Salaf Online sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ulama Salaf Online. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ulama Salaf Online dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock