Pasuruan, Ulama Salaf Online
Masjid merupakan tempat publik yang pengelolaannya telah memiliki kaidah tertentu. Terdapat fikih yang secara spesifik mengatur pengelolaan aset masjid yang disebut fikih kemasjidan.
Takmir masjid, selain mengelola masjid biasanya juga menjadi pengurus majelis taklim atau pemuka agama setempat. Ada diantaranya yang kurang mampu membedakan peran-peran tersebut.
| Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan (Sumber Gambar : Nu Online) |
Masyakat Perlu Pahami Fikih Kemasjidan
“Misalnya, karpet atau tikar masjid tidak boleh digunakan untuk tahlilan karena aset masjid menurut fikhul masjid tidak boleh dipinjamkan karena pengurus masjid sekaligus tokoh agama di desa tersebut,” kata Habibullah, ketua LTMNU Pasuruan kepada Ulama Salaf Online ketika sedang mengadakan rapat pimpinan daerah di Pasuruan pekan lalu.Ulama Salaf Online
Karena itu, pihaknya secara rutin menggelar pelatihan rutin tentang fikih kemasjidan agar kasus seperti itu tidak terulang.Ulama Salaf Online
Untuk membantu pemberdayaan masjid, LTMNU membantu mengurus IBM dan sertifikasi tanah wakafnya. Selain itu, juga terdapat pemberdayaan para pemuda agar aktif dalam pengelolaan masjid.Penulis: Mukafi Niam
Dari Nu Online: nu.or.id
Ulama Salaf Online Kiai, Kajian, Halaqoh Ulama Salaf Online
