Rabu, 23 Agustus 2017

Menag Tunda Paling Cepat 10 Tahun Registrasi Mereka yang Pernah Haji

Jakarta, Ulama Salaf Online. Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat (29/5), mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur pendaftaran calon jamaah haji yang pernah menunaikan haji wajib. Setelah Permen ini keluar, mereka yang pernah berhaji tetapi ingin kembali berhaji bisa melakukan registrasi ulang setelah 10 tahun dari keberangkatan haji sebelumnya.

Menag Tunda Paling Cepat 10 Tahun Registrasi Mereka yang Pernah Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Menag Tunda Paling Cepat 10 Tahun Registrasi Mereka yang Pernah Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Menag Tunda Paling Cepat 10 Tahun Registrasi Mereka yang Pernah Haji

“Mulai sekarang diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian. Ini darurat di tengah keterbatasan bahkan pengurangan kuota,” kata Lukman.

Menurut putra KH Saifuddin Zuhri ini, pemerintah sejatinya tidak menutup sama sekali kesempatan berhaji merekayang pernah menunaikannya. Keluarnya kebijakan ini lebih dikarenakan pada pemberian prioritas bagi calon haji yang belum pernah berhaji.

Ulama Salaf Online

“Karena mereka itu tetap diberi peluang setelah sepuluh tahun,” kata Lukman.

Ketentuan dalam Permen ini, tambah Lukman, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Untuk para pembimbing, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag akan membuat aturan tersendiri.

Ulama Salaf Online

Pasal 3 ayat (4) Permen ini berbunyi bahwa jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Sementara Ayat (5)-nya menyebutkan bahwa ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pembimbing.

Adapun ayat (6) mencatat bahwa ketentuan lebih lanjut pendaftaran bagi pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Sebagaimana diketahui, isu penundaan keberangkatan haji mereka yang pernah menunaikannya ini pernah diangkat pada bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU di pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta pada 28-29 Maret 2015.

Pada forum ini, para kiai akhirnya memutuskan agar pemerintah membuat kebijakan soal pelaksanaan haji mereka yang sudah menunaikan haji wajib. Para kiai juga menyebutkan banyak dalil dalam hasil akhir forum ini. Mereka yang pasti menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini dengan memperbaiki database orang-orang yang pernah berhaji. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ulama Salaf Online Pemurnian Aqidah, Kajian, Quote Ulama Salaf Online

Ulama Salaf Online. Menag Tunda Paling Cepat 10 Tahun Registrasi Mereka yang Pernah Haji di Ulama Salaf Online ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ulama Salaf Online sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ulama Salaf Online. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ulama Salaf Online dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock